A.
Latar Belakang
Berdasarkan data guru yang
dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Dasar, terdapat
kekurangan guru atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu
kabupaten/kota, serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antar satuan
pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar kabupaten/kota
dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan diterbitkannya Surat
Keputusan Bersama menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Kementerian Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam negeri dan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang No. 05/X/PB/2011, No.
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, No. 48 Tahun 2011, No. 158/PMK.01/2011, dan No. 11
tahun 2011 tentang Penataan dan Pemetaan Guru Pegawai Negeri Sipil. Maka penempatan pendidik pada satuan
pendidikan dibutuhkan pada kondisi idiel
dan untuk menjamin pemerataan guru antar
satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar
kabupaten/kota dilingkungan Propinsi
Sumatera Barat dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara
nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil
dapat dipindah tugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota lain.
Penataan dan pemerataan tenaga
pendidik pegawai negeri sipil merupakan proses menata ulang agar rasio,
kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan
riil masing-masing satuan pendidikan dan
pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, antarjenis pendidikan, antar kabupaten/kota dilingkungan Kantor
Kementerian agama Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka peningkatan mutu
pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang
bersangkutan.
B. Dasar
Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
4.
Pearturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108
Tahun 2007 tentang Tunjangan Pegawai Negeri Sipil.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 jo PP
No.66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
Satuan Pendidikan.
9.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor:
492 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
10. Surat Keputusan Bersama menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama,
Menteri Keuangan, Menteri Dalam negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang No. 05/X/PB/2011, No. SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, No. 48 Tahun 2011, No.
158/PMK.01/2011, dan No. 11 tahun 2011 tentang Penataan dan Pemetaan Guru
Pegawai Negeri Sipil.
C. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya
pemerataan distribusi guru pegawai negeri sipil dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman adalah :
1.
Untuk menghitung komposisi guru PNS dan GB-PNS sesuai dengan adalah riil masing-masing satuan
pendidikan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman ;
2.
Untuk menata
dan pemerataan tenaga guru pegawai negeri sipil (PNS) dan GB-PNS
dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman;
3.
Untuk efektifnya pendistribusian guru pegawai negeri sipil dan GB-PNS pada satuan
pendidikan yang ada dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Padang Pariaman;
D. Sasaran
dan Target
Sasaran
:
Madrasah/RA
yang ada dilingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Padang Pariaman
Target
:
-
Guru madrasah dan RA (mata pelajaran, guru kelas)
E. Waktu
Kegiatan Pemerataan Distribusian guru di Madrasah/RA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, sebagai berikut :
-
Penyampaian Informasi : mulai tanggal, 24 s/d 28 Februari 2014;
-
Penataan Madrasah
:
mulai tanggal, 03 s/d 07
Maret 2014;
-
Penyampaian Rekap ke Kab : mulai tanggal , 10 s/d 14 Maret 2014;
Penyelesaian
Penyelesaian
- Kab (data
final) : mulai tanggal,
17 Maret s/d 30 April 2014;
Posting Komentar