Home » » PANDUAN : PENATAAN GURU DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2014

PANDUAN : PENATAAN GURU DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2014

Written By Unknown on Rabu, 26 Februari 2014 | 03.25



A.              Latar Belakang

Berdasarkan data guru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Dasar, terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu kabupaten/kota, serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan  kesenjangan pemerataan guru antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar kabupaten/kota dilingkungan Kantor   Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman.

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang No. 05/X/PB/2011, No. SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, No. 48 Tahun 2011, No. 158/PMK.01/2011, dan No. 11 tahun 2011 tentang Penataan dan Pemetaan Guru Pegawai Negeri Sipil. Maka  penempatan pendidik pada satuan pendidikan  dibutuhkan pada kondisi idiel dan untuk menjamin pemerataan guru  antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar kabupaten/kota dilingkungan Propinsi  Sumatera Barat dalam upaya mewujudkan peningkatan  dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindah tugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota lain.

Penataan dan pemerataan tenaga pendidik pegawai negeri sipil merupakan proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan  dan pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antar kabupaten/kota dilingkungan Kantor Kementerian agama Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.

B.    Dasar Hukum
1.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
2.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.       Pearturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
5.       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Pegawai Negeri Sipil.
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 jo PP No.66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru;
8.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
9.   Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 492 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
10. Surat Keputusan Bersama menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang No. 05/X/PB/2011, No. SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, No. 48 Tahun 2011, No. 158/PMK.01/2011, dan No. 11 tahun 2011 tentang Penataan dan Pemetaan Guru Pegawai Negeri Sipil.


C.      Tujuan

Tujuan dilaksanakannya pemerataan distribusi guru pegawai negeri sipil dilingkungan Kantor   Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman  adalah :
1.       Untuk menghitung komposisi guru PNS dan GB-PNS  sesuai dengan adalah riil masing-masing satuan pendidikan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman ;
2.       Untuk menata  dan pemerataan tenaga guru pegawai negeri sipil (PNS) dan GB-PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman;
3.       Untuk efektifnya pendistribusian guru  pegawai negeri sipil dan GB-PNS pada satuan pendidikan  yang ada dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman;

D.      Sasaran dan Target
Sasaran :
Madrasah/RA yang ada dilingkungan Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman
Target :
-          Guru madrasah dan RA  (mata pelajaran, guru kelas)
E.      Waktu
Kegiatan Pemerataan   Distribusian guru  di Madrasah/RA dilingkungan Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman,  sebagai berikut :

-          Penyampaian Informasi                         : mulai tanggal,   24  s/d 28 Februari 2014;
-          Penataan Madrasah                              : mulai  tanggal,  03 s/d 07  Maret  2014;
-          Penyampaian Rekap ke Kab                 : mulai  tanggal , 10  s/d 14 Maret  2014; 
                                                                                          Penyelesaian
-       Kab (data final)                                                    : mulai  tanggal,  17 Maret s/d 30 April 2014;

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : YURDINAL, MA | Sumbar
Copyright © 2011. Penmad Padang Pariaman - All Rights Reserved
Template Created by AFNIZON
Proudly powered by Blogger