Kiambang,
(Infomad) Sehubungan Surat Kepala
Kantor Wilyah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat nomor: Kw.03/2-b/PP.00/133/2015, tanggal 29 Januari
2015 prihal: Peningkatan Kinerja Kepala RA/Madrasah Tahun 2015, poin 1 agar
melakukan penilaian kinerja kepala RA/Madrasah sesuai aturan yang berlaku dan
mengevaluasi program penguatan ciri khas madrasah yang telah ditetapkan dalam
naskah kontrak kinerja kepala madrasah Tahun 2014. Sehubungan dengan hal tersebut maka
dilaksanakan Rapat Koordinasi Jajaran Seksi Pendidikan Madrasah Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman dengan seluruh Pengawas Madrasah
dan Kepala RA/Madrasah (MI, MTs dan MA) baik swasta/negeri se-Kabupaten Padang
Pariaman bahas evalusi kinerja Pengawas Madrasah dan Kepala
RA/Madrasah Tahun 2014, serta rumuskan program kerja kepala RA/Madrasah Tahun
2015.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman Drs. H. Masrican, meningatkan Pengawas Madrasah
untuk melakukan penilaian kinerja kepala RA/madrasah tahun 2014 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan secepatnya
kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, u.p Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah. Penilaian kinerja kepala RA/Madrasah tersebut dijadikan sebagai
indikator dalam pengambilan kebijakan.
Selanjutnya,
H. Masricam menegaskan telah dilakukan penilaian kinerja terhadap seluruh
Kepala RA/Madrasah dijajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang
Pariaman, agar Pengawas Madrasah untuk membuat program dan melakukan pembinaan
yang intensif terhadap madrasah terutama madrasah yang menjadi binaan pengawas
serta menyampaikan program tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Padang Pariaman, u.p. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.
Kemudian,
H. Masrican mengingat kepala RA/Madrasah
(MI, MTs dan MA), baik negeri/swasta agar mempersiapkan seluruh dokumen yang berhubungan
dengan penilaian kinerja sebagai kepala RA/Madrasah.(H.Yurdinal)
Posting Komentar