Home » » “Revitalisasi Pemberdayaan Fungsi Tanah Wakaf”

“Revitalisasi Pemberdayaan Fungsi Tanah Wakaf”

Written By Unknown on Jumat, 21 Februari 2014 | 07.36



H. YURDINAL
Banyak informasi yang menunjukkan betapa peran wakaf yang sangat sukses dalam membantu menyejahterakan berbagai aspek kehidupan masyarakat baik di masa lalu maupun dewasa ini. Lihat misalnya bagaimana manfaat pengelolaan dan pemberdayaan harta wakaf di Mesir, Saudi dan Yordania yang banyak membantu menyejahterakan kehidupan masyarakat. Bahkan Amerika – salah satu negara sekuler terbesar di dunia – terdapat sebuah lembaga yang mengelolah wakaf secara profesional yaitu The Kuwait Awqaf> Public Foundation (KAF).

Walaupun demikian, kegiatan lembaga wakaf ini belum dapat mengatasi secara maksimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh umat Islam. Sukses pengelolaan wakaf di Mesir, Saudi Arabia dan Yordania masih dalam skala yang terbatas, belum sampai mengangkat dalam kemakmuran Negara-negara Mesir dan Yordania.  Kontribusi kegiatan wakaf dalam kemakmuran yang terjadi di Saudi diperkirakan juga kecil. Manfaat ekonomi yang mensejahterakan kehidupan masyarakat masih sangat terbatas. Oleh karenanya, sampai saat ini belum terlihat adanya negara-negara  yang berpenduduk Islam yang masuk dalam kategori negara maju.

Jika dilihat di Negara kita, kegiatan lembaga wakaf itu juga sudah lama di kenal masyarakat, walaupun hanya dilakukan oleh sebagian kecil anggota masyarakat. Pemberian dana wakaf biasanya hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai harta kekayaan yang cukup besar dan diberikan dalam bentuk harta tak bergerak. Sementara bagian besar masyarakat tidak mampu untuk berpartisipasi dalam kegiatan wakaf ini mengingat keterbatasan harta yang mereka miliki. Oleh karena itu manfaat kegiatan lembaga wakaf ini masih relatif kecil. Bahkan banyak harta dari kegiatan lembaga wakaf yang tidak mampu untuk dimanfaatkan secara optimal, apalagi kalau mau mengembangkannya. Indonesia ke depan perlu adanya usaha-usaha untuk memberdayakan kegiatan lembaga wakaf ini.

Permasalahan pokok di Indonesia yang menjadikan tidak berkembang dalam pemberdayaan wakaf adalah permasalahan fiqh wakaf. Perlu adanya kesepakatan ulama terlebih dahulu tentang fiqh wakaf ini mengingat perbedaan pandangan dalam pemahaman tersebut jelas akan menghambat pemberdayaan lembaga wakaf. Monzer Kahf jelas-jelas mendiskusikan hal-hal yang perlu dipakai terlebih dahulu tentang fiqh wakaf ini kalau kita hendak memberdayakan lembaga wakaf. Dalam pembahasannya Monzer Kahf menunjukkan 6 (enam) hal yang perlu dicapai kata sepakat di antara para ulama berkaitan dengan revitalisasi lembaga wakaf dewasa ini. Masalah tersebut adalah: (a). the principle of perpetuity versus temporality , (b). Waqf of usufructs and financial right, (c) public waqf versus posterity or private waqf, (d) waqf management, (e) the ownership of waqf and its legal entity, dan (f) the special condition of the waqf founder.

Terlihat bahwa kegiatan pemberian wakaf di Indonesia masih belum maksimal dalam bentuk kegiatan pemberian harta tetap; harta tak bergerak. Terbukti dengan pemanfaatan harta tetap ini belum  banyak memberi manfaat yang diharapkan, walaupun dipungkiri bahwa ada kegiatan dari  beberapa lembaga wakaf yang telah memberikan manfaat yang cukup besar. Usaha untuk merevitalisasi unsur wakaf guna memberikan berbagai macam manfaat ekonomi perlu terobosan pemikiran tentang konsep tersebut yang sesuai dengan perkembangan yang ada tetapi tidak meninggalkan unsur shari’ah. Dalam hal ini adalah memberdayakan tanh wakaf  produktif baik yang berada di kawasan kota dan pedesaan. Tapi dengan catatan pengelola wakaf adalah orang-orang yang mau melakukan reformasi fiqh wakaf dan mengacu kepadaUndang-Undang Nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006.

Di masa pertumbuhan ekonomi yang cukup memprihatinkan ini, sesungguhnya wakaf di samping instrumen-instrumen ekonomi Islam lainnya seperti zakat, infaq, sadaqah dan lain-lainnya dapat dirasakan manfaatnya untuk kepentingan taraf hidup masyarakat khususnya di bidang ekonomi, apabila wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cendrung hanya untuk kepentingan kegiatan-kegaiatan ibadah khusus dapat dimaklumi, karena memang pada umumnya ada keterbatasan umat Islam akan pemahaman wakaf maupun na>z}ir wakaf. Pada umumnya umat Islam di Indonesia memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan peribadatan dan hal-hal yang lazim dilaksanakan di Indonesia seperti untuk masjid, musalla, madrasah, makam dan lain-lain.
Agar wakaf di Indonesia dapat memberikan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, maka perlu dilakukan pengkajian dan perumusan kembali mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan perwakafan, baik yang berkenaan dengan masalah waq> if (orang yang mewakafakan), mawqu>f bih (barang yang diwakafkan), na>zir (pengelola wakaf). Hasil pengkajian dan perumusan tersebut kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memahaminya. Masalah tersebut sangat penting, karena tanpa melakukan perumusan kembali tentang perwakafan dan pengelolaan yang memadai, maka wakaf yang ada di Indonesia kurang dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan bagi umat Islam di Indonesia.

Di masa depan perlu memberdayakan wakaf, baik wakaf benda bergerak maupun benda tidak bergerak agar dapat meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan perkembangan Islam di Indonesia. Untuk mencapai sasaran tersebut di atas, perlu adanya paradiga baru antara lain adalah perlu pengembangan wakaf benda bergerak termasuk wakaf uang dan saham. Pengelolaan wakaf dalam bentuk benda bergerak termasuk wakaf uang dan saham dilakukan oleh suatu badan yang akan dibentuk.  Wakaf benda bergerak itu, kemudian dikembangkan melalui lembaga-lembaga perbankan atau badan usaha dalam bentuk investasi. Hasil dari pengembangan wakaf itu kemudian dipergunakan untuk keperluan sosial, seperti meningkatkan pendidikan Islam, pengembangan rumah sakit Islam, bantuan pemberdayaan eknomi umat, dan bantuan atau pengembangan sarana dan prasarana ibadah. Di samping itu, juga tidak menutup kemungkinan dipergunakan untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan seperti bantuan pendidikan, bantuan penelitian dan sebagainya.

Sementara itu wakaf yang ada dan sudah berjalan di kalangan masyarakat dalam bentuk wakaf milik, maka terhadap wakaf dalam bentuk itu perlu dilakukan pengamanan, dan dalam hal bendawakaf yang mempunyai nilai produktif perlu didorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif. Bahwa wakaf itu dapat membantu, baik dalam pembiayaan maupun pembinaan para pengelola wakaf untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf produktif.


Ilustrasi sebuah masjid yang dibangun di atas tanah wakaf di tengah pusat bisnis dan perkantoran. Masjid ini di bangun atas inisiatif na>z}ir wakaf tradisional yang pendanaaannya diperoleh dari sumbangan berbagai pihak, baik dari perusahaan, instasi pemerintah maupun kotak amal yang di letakkan dan diedarkan di sekitar tempat pembangunan masjid. Sebab tanah  tersebut hanya dibangun Masjid yang mempertimbangkan kondisi strategis setempat, maka berakibat pada na>z}ir wakaf, antara lain: (a) Kebutuhan pembiayaan masjid seperti: listrik, air PAM, telpon, gaji marbot, maintenance alat-alat dan bangunan masjid, perbaikan sarana dan prasarana masjid tidk bisa dipenuhi, karena dana kas masjid yang didapatkan dari kotak amal setiap salat jumat tidak memenuhi kebutuhan setiap bulannya. Kalau rata-rata pendapatan dari kotak amal yang diedarkan hanya terkumpul sekitar 30-40 % dari kebutuhan seluruhnya. Akibatnya nazir wakaf atau pengurus masjid mencari pembiayaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan operasional masjid. Dan (b) Untuk memenuhi kebutuhan operasional masjid setiap bulannya tidak mencukupi, maka masjid ini hanya berfungsi sebagai masjid untuk ibadah dan kegiatan diniyah. Akhirnya masjid ini setiap bulannya manjadi beban pengurus secara rutin dan tidak dapat berperan lebih banyak untuk kepentingan umat Islam, seperti: santunan kepada anak-anak yatim yang tidak mampu, beasiswa, pengadaan pendidikan Islam, dan sebagainya. Ilustrasi tersebut merupakan contoh yang banyak terjadi pda tanah-tanah wakaf yang tidak diberdayakan secara produktif oleh para na>z}ir -nya. Oleh sebab itu untuk meningkatkan fungsi masjid yang tidak hanya berfungsi untuk ibadah saja tapi dapat dimanfaatkan fungsi yang lain.


Selanjutnya, Ilustrasi sebuah bidang tanah wakaf dan bangunan masjid di tengah atau dekat dengan pusat perdagangan dan perkantoraan yang telah diberdayakan sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pola dan desain pembangunan masjid di atas tanah wakaf ini sangat berbeda dengan  ilustrasi “tanah wakaf dan masjid strategis sebelum diberdayakan”, karena menggunakan logika ekonomi Islam dalam rangka memberdayakan tanah wakaf yang sangat strategis, tanpa harus  keluar dari aspek dan unsur shariah sebagai yang telah diatur dalam perwakafan itu sendiri (Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006), yaitu kemanfaatan untuk kesejahteraan umat. Dalm ilustrasi “tanah wakaf dan masjid strategis sebelum diberdayakan” di bangun masjid atau musalla tanpa melihaat solusi yang bersifat ekonomi Islam, sedang ilustrasi “tanah wakaf dan masjid strategis sesudah diberdayakan” didasarkan pada semangat untuk memberdayakan tanah tersebut secara ekonomi Islam dengan menawarkan kepada investor untuk berinvestasi terhadap tanah tersebut, seperti pembangunan Rumah Sakit Islam, Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Bank Syariah, Aula Serba Guna. dan Pendidikan Islam. Mini Market, Travel dan Perjalanan Wisata. Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), jasa foto copy, rental/pengetikan, penjilidan, laminating, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian perolehan keuntungan ekonomi dari tanah wakaf ini bisa mencapai lebih di 200-300 %  dibandingkan dengan ilustrasi ‘‘tanah wakaf dan masjid strategis sebelum diberdayakan”. Secara ekonomi Islam na>z}ir wakaf dan pengurus masjid tidak terbebani seperti pada ilustrasi ‘‘tanah wakaf dan masjid strategis sebelum diberdayakan”. Secara ekonomi dapat diuraikan: (a)  Na>z}ir wakaf yang profesional tidak perlu bersusah payah mencari dana dengan mengajukan berbagai proposal bantuan dan mengedarkan serta menepatkan kotak amal di sekitar masjid. Dan (b) Pendapatan dan hasil pengelolaan wakaf ini sangat menguntungkan dengan jumlah yang sangat besar, dan biaya operasional masjid setiap bulan bisa tercukpi, alat-alat dan bangunan masjid, perbaikan sarana dn prasarana masjid dapat dipenuhi secara baik. (c) Kondisi keuangan memadai, sehingga na>z}ir wakaf atau pengurus dapat mengembangkan dakwah Islamiyah, seperti: beasiswa bagi anak miskin, memberikan santunan fakir miskin, beasiswa pendidikan Islam, penyediaan modal pengusaha kecil dan sebagainya. (d) Tanah wakaf yang dikelola dengan profesional dan diberdayakan akan menciptakan lapangan kerja baru, menyejahterakan guru-guru ngaji, membayar pegawai kebersihan masjid, pengelola masjid dan sebagainya. Ilustrasi “tanah wakaf dan masjid strategis sebelum diberdayakan” dengan ilustrasi “tanah wakaf dan masjid strategis sesudah diberdayakan”, hanya merupakan salah satu contoh dari sekian tanah wakaf strategis-produktif lainnya yang biasanya berada di pusat perkotaan yang memiliki manfaat dan dayaguna.

Dari  opini diatas,  pemberdayaan tanah wakaf, setidaknya ada  filosofi dasar yang harus ditekankan akan memberdayakan wakaf secara produktif. Pertama, perlu adanya pembaruan pemikiran para na>z}ir yang sementara ini masih memiliki wawasan konservatif, dan pembentukan badan wakaf yang tidak hanya sekedaar label saja, tapi merupakan kepanjangan  dari masyrakat Islam dan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah yang sudah ada. Kedua, pola manajemen harus dalam bingkai “proyek yang terintegrasi”, bukan bagian-bagian dari biaya yang terpisah-pisah. Dengan bingkai proyek sesungguhnya, dana wakaf akan dialokasikan untuk program pemberdayaan dengan segala macam biaya yang terngkum di dalamnya. Ketiga, Adanya asas transparansi dan accountabelity di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun akan prose pengelolaan dana kepada umat Islam dalam bentuk audited financial report termasuk kewajaran dari masing-masing pos biayanya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : YURDINAL, MA | Sumbar
Copyright © 2011. Penmad Padang Pariaman - All Rights Reserved
Template Created by AFNIZON
Proudly powered by Blogger